Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Sampai 2028

24 10 2026
Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Sampai 2028

Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil hingga 2028 karena kendala kesiapan pelaku usaha. Proses administrasi saat ini masih melibatkan tiga lembaga berbeda, mulai dari pemeriksaan auditor independen, fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH, di tengah tumpukan ratusan aturan teknis sektoral.

Penundaan ini semestinya dimanfaatkan untuk membenahi kerumitan birokrasi dan pungutan liar, bukan sekadar memperpanjang tenggat waktu. Tanpa pendampingan praktis dan transparansi biaya, kebijakan ini berisiko tetap menjadi beban administratif alih-alih pelindungan konsumen yang efektif.

more: https://theconversation.com/kewajiban-sertifikasi-halal-lebih-baik-ditunda-daripada-membingungkan-dan-memberatkan-usaha-kecil-294842


Actions

Information

Leave a Reply